SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Untuk menjalankan SPMI pada program studi manajemen diperlukan standar mutu yang merupakan indikator capaian mutu. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI didasarkan pada standar pendidikan tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.

SPMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN

Penjaminan mutu merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan mutu produk dan layanan secara berkelanjutan pada seluruh aspek penyelenggaraan perguruan tinggi di Universitas Islam Lamongan program studi manajemen. Sistem penjaminan mutu manajemen periode mencakup  penjaminan mutu akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan non-akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi).

A. Penjaminan Mutu

  1. Sesuai dengan Renstra program studi manajemen, tujuan strategis  lima tahun ke depan adalah:
  1. Meningkatkan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara integratif untuk mencetak generasi intelektual Islami yang cerdik cendekia, bertaqwa dan berakhlak mulia serta pengembangan pendidikan dan penelitian berkelas nasional
  2. Mengedepankan tata krama nilai ke-Islaman dalam proses pembelajaran kelas, implementasi tugas terstruktur dan tugas mandiri untuk mewujudkan karakter alumnus muslimin/muslimat technopreneur dan entepreneur yang cerdas, kreatif, mandiri dan tangguh
  3. Menyelenggarakan, mengembangkan dan menjalankan sistem tata kelola universitas yang baik dan bersih sesuai dengan prinsip good university governance.
  4. Meningkatkan kesejahteraan dosen, tenaga penunjang, dan bantuan/subsidi bagi pendidikan mahasiswa dan menghasilkan karya berstatus Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat serta melaksanakan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan internasional
  5. Menyelenggrakan program pendidikan tinggi melalui implementasi tridarma perguruan tinggi yang kompetitif (terbarukan/berkembang terus dan berkelanjutan) berasaskan nilai-nilai ke-Islaman dalam al Qur’an dan as Sunnah berdasarkan aqidah ahlu sunnah wal jamaah an nahdliyah sebagai sumber kebenaran
  6. Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan program kerja tersebut berbagai upaya harus dilakukan, terutama melalui mobilisasi seluruh sumberdaya yang dimiliki oleh Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi UNISLA.  Keberhasilan pelaksanaan program kerja tersebut harus dapat diukur secara kuantitatif melalui pencapaian indikator-indikator utama yang disusun secara cermat dalam suatu sasaran mutu institut. Seluruh unit kerja harus bekerja keras agar dapat memenuhi sasaran mutu yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan standar-standar dan parameter-parameter yang ada di dalamnya. Untuk menjamin agar target-target capaian yang ada dalam sasaran mutu tersebut dapat terealisasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka diperlukan suatu sistem penjaminan mutu (quality assurance system) yang handal dan dapat dilaksanakan di seluruh unit akademik maupun non-akademik.
  1. Keberadaan sistem penjaminan mutu merupakan wujud dari komitmen program studi manajemen Universitas Islam Lamongan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan, terarah dan akuntabel. Untuk itu berbagai aktivitas penyelenggaraan akademik dan non akademik harus secara konsisten melaksanakan prosedur operasional dan berusaha memenuhi sasaran mutu yang telah ditetapkan. Seluruh sistem manajemen yang mengarahkan dan mengendalikan suatu institusi dalam penetapan kebijakan, rencana implementasi dan proses atau prosedur penjaminan mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan disebut Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System).
  2. Manajemen mutu yang baik akan memberikan kemampuan program studi manajemen  untuk melakukan kontrol, menciptakan stabilitas, prediktabilitas, dan kapabilitasnya sebagai institusi. Dengan adanya sistem penjaminan mutu yang baik program studi manajemen akan terbantu dalam mempertahankan, dan meningkatkan kualitas produk dan kualitas layanan. Sistem manajemen mutu akan sangat membantu institusi untuk dapat bertindak lebih baik dibanding sebelumnya.
  1. Melalui proses-proses monitoring, assessment dan evaluation terhadap langkah-langkah peningkatan mutu serta pencapaiannya, maka program studi manajemen akan mengetahui posisinya saat ini terhadap visi yang akan dicapainya.  Program studi manajemen juga dapat mengukur diri apakah telah dapat melaksanakan misinya atau belum. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan tersebut disebut penjaminan mutu (Quality Assurance).  Dalam penjaminan mutu, Universitas harus menetapkan, mendokumentasikan, mengimplementasikan, memelihara dan meningkatkan secara berkelanjutan (continual improvement) sistem manajemen mutunya sesuai dengan persyaratan, pedoman dan standar yang telah ditentukan.
  2. Sistem manajemen mutu merupakan bagian integral dari siklus Shewhart yaitu Plan-Do-Check-Action (PDCA), yang secara operasional dimaknai sebagai: 1) Tulis apa yang dilakukan/dikerjakan,  2) Kerjakan/lakukan yang telah ditulis, 3) Lakukan monitoring-assessment-evaluation, 3) Pertanggungjawabkan yang telah dikerjakan/dilakukan, dan 4) Lakukan upaya tindak lanjut untuk pencapaian target mutu yang telah ditetapkan.

B. Organisasi

  1. Penjaminan mutu dilakukan baik pada bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) maupun pada bidang non-akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi).  Oleh karena itu organisasi mutu harus disesuaikan dengan ruang lingkup tersebut.
  2. Pada tingkat Fakultas dan LPPM dibentuk Gugus Penjaminan Mutu (GPM) diketuai oleh Wakil Dekan/Sekretaris LPPM yang beranggotakan Sekretaris Departemen/beberapa Kepala Pusat yang ditentukan oleh Kepala LPPM. Pada tingkat Rektorat, Wakil Rektor langsung berfungsi sebagai penjamin mutu Direktorat/unit lain di bawah koordinasi.  GPM membantu Dekan/Kepala LPPM dalam
  3. Mengawal proses penetapan dan pemenuhan standar mutu/sasaran mutu pengelolaan pusat-pusat/departemen/ direktorat/unit lain yang ada di lingkup kerjanya secara konsisten dan berkelanjutan
  4. Melakukan monitoring setiap saat terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya
  5. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya
  6. Membuat laporan dan rekomendasi tindakan korektif secara periodik kepada Kepala LPPM/Dekan atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan
  7. Melakukan verifikasi terhadap laporan evaluasi diri yang dibuat setiap tahun oleh unit di lingkup kerjanya. GPM dibentuk melalui SK Dekan/SK Kepala LPPM.
  8. Kerangka organisasi pejaminan mutu dapat dilihat pada Tabel 1, sedangkan struktur organisasi penjaminan mutu di tingkat Wakil Rektor dan Direktorat, Fakultas dan Departemen, Sekolah dan Program, LPPM dan Pusat Penelitian serta Direktorat Diploma dan Program Keahlian dapat dilihat pada Gambar 1, 2, 3, 4 dan 5.
ProsesPenanggung jawabTanggal
NamaJabatanTanda Tangan
PerumusanAbdul KholiqKetua Tim Penyusun tingkat Universitas   12 Desember 2021
PemeriksaanBambang Eko MuljonoRektor   12 Desember 2021
PersetujuanNurul BadriyahKetua Senat   12 Desember 2021
PenetapanWardoyoKetua Yayasan   12 Desember 2021
PengendalianMiftahus SholihinKetua LPM   12 Desember 2021
Pelaksana PJMFitri Nur JannnaKetua PJM Fakultas Ekonomi 12 Desember 2021
Pelaksana PJMMukhlis sulaemanSekretaris PJM Fakultas Ekonomi 12 Desember 2021
Pelaksana PJMEvi YuliaGugus penjaminan mutu  manajemen 12 Desember 2021

C.  STANDART

Standar yang dipergunakan adalah mengadopsi standar-standar yang digunakan oleh BAN-PT dengan beberapa modifikasi disesuaikan dengan ruang lingkup penjaminan mutu Universitas Islam Lamongan. Pengadopsian tersebut untuk memudahkan proses akreditasi program-program pendidikan dan akreditasi program studi manajemen yang dilakukan secara periodik oleh BAN-PT. Borang-borang evaluasi diri sedapat mungkin juga mengadopsi borang evaluasi diri yang digunakan BAN-PT. Penyusunan evaluasi diri dilakukan sesuai dengan standar-standar tersebut sebagai proses/kegiatan pendorong untuk mencapai target sesuai dengan indikator utama yang tertera pada sasaran mutu UNISLA.  Standar-standar tersebut akan selalu divaluasi sesuai dengan dinamika perkembangan yang ada di dalam maupun di luar UNISLA . Standar dan parameter-parameternya dapat dilihat pada dokumen SPMI program studi manajemen.  Unit akademik dan non-akademik dapat menggunakan seluruh atau sebagian dari standar-standar tersebut sesuai dengan ruang lingkup unit bersangkutan.